PAWASIJ

PAWASIJ

Sabtu, 08 Mei 2010

Peraturan Pemberian Dana Sosial

Bagi seluruh anggota Pawasij yang kena musibah / meninggal dunia dan sakit dirawat berhak mendapatkan dana sosial sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama, antara lain :

1. Bagi anggota Pawasij yang meninggal dunia diberi dana sosial sebesar Rp.150.000,- + Lis
2. Bagi anggota Pawasij yang sakit dirawat diberi dana sosial sebesar
Rp.100.000,- + Lis
3. Bagi orangtua anggota Pawasij dan keluarga yang terkena musibah /
meninggal dunia dan sakit dirawat diberi dana sosial melalui Lis

Dimohon perhatiannya seluruh anggota Pawasij untuk memahami dan mematuhi peraturan yang sudah kita sepakati bersama.

Minggu, 21 Februari 2010

Peraturan Simpan Pinjam Uang

Sehubungan uang anggota Pawasij masih kecil/minim, maka ketua paguyuban memberi kebijakan kepada anggota Pawasij untuk meminjam sebagian uang dana sosial dengan system :

a. Sementara uang dana sosial yang dipinjamkan ke anggota sebesar Rp.500.000,-
b. Untuk peminjam dibatasi maksimal 5 orang
c. Per Rp.100.000,- bagi peminjam dikenakan uang jasa Rp.5.000,-
d. Dengan Jangka waktu pengembalian pinjaman 1 bulan
e. Uang jasa tersebut untuk menambah kas anggota Pawasij

Demikian peraturan ini dibuat untuk dipahami dan ditaati oleh seluruh anggota Pawasij

Peraturan ini berlaku sejak tanggal 14 Februari 2010

Kamis, 21 Januari 2010

SUGENG RAWUH

Dengan Puji dan Syukur kehadirat Allah S.W.T. Bahwa warga kita khususnya dari Sijo, Semono yang berada di Jabodetabek telah terbentuk organisasi Paguyuban yang diberi nama PAWASIJ. Organisasi ini terbentuk pada tanggal 11 Oktober 2009 di Tangerang. Dengan terbentuknya paguyuban ini yang diketuai oleh Semu Budiyanto dan diwakili oleh Tupon Supandi