Sehubungan uang anggota Pawasij masih kecil/minim, maka ketua paguyuban memberi kebijakan kepada anggota Pawasij untuk meminjam sebagian uang dana sosial dengan system :
a. Sementara uang dana sosial yang dipinjamkan ke anggota sebesar Rp.500.000,-
b. Untuk peminjam dibatasi maksimal 5 orang
c. Per Rp.100.000,- bagi peminjam dikenakan uang jasa Rp.5.000,-
d. Dengan Jangka waktu pengembalian pinjaman 1 bulan
e. Uang jasa tersebut untuk menambah kas anggota Pawasij
Demikian peraturan ini dibuat untuk dipahami dan ditaati oleh seluruh anggota Pawasij
Peraturan ini berlaku sejak tanggal 14 Februari 2010
Minggu, 21 Februari 2010
Langganan:
Postingan (Atom)