PAWASIJ

PAWASIJ

Minggu, 21 Februari 2010

Peraturan Simpan Pinjam Uang

Sehubungan uang anggota Pawasij masih kecil/minim, maka ketua paguyuban memberi kebijakan kepada anggota Pawasij untuk meminjam sebagian uang dana sosial dengan system :

a. Sementara uang dana sosial yang dipinjamkan ke anggota sebesar Rp.500.000,-
b. Untuk peminjam dibatasi maksimal 5 orang
c. Per Rp.100.000,- bagi peminjam dikenakan uang jasa Rp.5.000,-
d. Dengan Jangka waktu pengembalian pinjaman 1 bulan
e. Uang jasa tersebut untuk menambah kas anggota Pawasij

Demikian peraturan ini dibuat untuk dipahami dan ditaati oleh seluruh anggota Pawasij

Peraturan ini berlaku sejak tanggal 14 Februari 2010