PAWASIJ

PAWASIJ

Sabtu, 08 Mei 2010

Peraturan Pemberian Dana Sosial

Bagi seluruh anggota Pawasij yang kena musibah / meninggal dunia dan sakit dirawat berhak mendapatkan dana sosial sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama, antara lain :

1. Bagi anggota Pawasij yang meninggal dunia diberi dana sosial sebesar Rp.150.000,- + Lis
2. Bagi anggota Pawasij yang sakit dirawat diberi dana sosial sebesar
Rp.100.000,- + Lis
3. Bagi orangtua anggota Pawasij dan keluarga yang terkena musibah /
meninggal dunia dan sakit dirawat diberi dana sosial melalui Lis

Dimohon perhatiannya seluruh anggota Pawasij untuk memahami dan mematuhi peraturan yang sudah kita sepakati bersama.