PAWASIJ

PAWASIJ

Minggu, 21 Februari 2010

Peraturan Simpan Pinjam Uang

Sehubungan uang anggota Pawasij masih kecil/minim, maka ketua paguyuban memberi kebijakan kepada anggota Pawasij untuk meminjam sebagian uang dana sosial dengan system :

a. Sementara uang dana sosial yang dipinjamkan ke anggota sebesar Rp.500.000,-
b. Untuk peminjam dibatasi maksimal 5 orang
c. Per Rp.100.000,- bagi peminjam dikenakan uang jasa Rp.5.000,-
d. Dengan Jangka waktu pengembalian pinjaman 1 bulan
e. Uang jasa tersebut untuk menambah kas anggota Pawasij

Demikian peraturan ini dibuat untuk dipahami dan ditaati oleh seluruh anggota Pawasij

Peraturan ini berlaku sejak tanggal 14 Februari 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar